Press ESC to close

Alat Tes Cepat Covid-19 Masih Dijual Bebas, Ketua MPR Minta Kemenkes Ingatkan Pedagang

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mengingatkan kepada para pedagang alat tes cepat Covid-19 bahwa yang diperbolehkan membeli adalah pihak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

\”Bahwa para pedagang sebelum menjual alat tes cepat Covid-19 harus terlebih dahulu memastikan pembeli adalah untuk kepentingan fasyankes, tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum,\” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).

Hal tersebut diutarakannya untuk merespons adanya berita mengenai masih banyaknya alat tes cepat Covid-19 yang dijual secara bebas kepada masyarakat umum.

Padahal, kata dia, Kemenkes telah menyatakan alat tes cepat hanya boleh dibeli oleh pihak fasyankes.

\”Tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum, yang mengacu pada daftar izin edar dari Direktorat Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes,\” ujar dia.

Selain itu, Bambang meminta Kemenkes berkoordinasi dengan aparat kepolisian melalui Subdit Industri Perdagangan dalam mengawasi peredaran jual beli alat tes cepat.

Menurut dia, peredaran jual beli alat tes cepat Covid-19 perlu diawasi, baik yang dijual secara daring maupun offline di pasar.

\”Apabila terjadi jual-beli secara tidak sah yang melanggar ketetapan sebagaimana ditetapkan yaitu yang berhak membeli hanya fasyankes, maka pihak kepolisian dapat menentukan unsur pidana atau pelanggaran yang terjadi,\” kata dia.

Sementara itu, untuk masyarakat, diimbau agar berhati-hati dan mematuhi syarat pembelian alat tes cepat yang dijual secara bebas.

Sebab, ia berpandangan bahwa saat ini masih marak alat tes cepat Covid-19 yang ilegal dan belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *