Limbah dari industri farmasi merupakan limbah yang penuh risiko, karena tidak hanya berbahaya tapi juga beracun. Jika tidak dikelola dan diproses secara benar, dapat sangat membahayakan lingkungan makhluk hidup di sekitarnya. Oleh karena itu, penegakan hukum secara ketat dibutuhkan untuk mengatur izin lingkungan pada aktivitas bisnis ini. Peraturan tentang standar manajemen pencemaran lingkungan dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Sanksi yang tertulis antara lain sanksi administrasi, kriminal, dan sipil. Sanksi administrasi yang dapat diberikan oleh pemerintah adalah penetapan pemerintah, pencabutan izin lingkungan untuk berusaha, dan pembekuan dari izin tersebut. Penegakan regulasi di bidang lingkungan merupakan salah satu tugas PPLH, sehingga perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah cair, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini akan membahas tentang penegakan hukum administrasi terhadap limbah farmasi yakni parasetamol di Teluk Angke dan Pantai Ancol. Penelitian disusun secara normatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Artikel ini ditulis oleh Novriyanti, et al pada tahun 2021 dan diterbitkan dalam Jurnal Hukum Adigama volume 4 nomor 2.
Leave a Reply