Press ESC to close

Webinar Topik Forum Nasional  XII

Kerangka Acuan Kegiatan

Webinar Topik Forum Nasional  XII

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) 

“Kebijakan Industri Farmasi, Alat Kesehatan, dan Fitofarmaka di Indonesia:

Tantangan untuk Meningkatkan Ketahanan”

Kamis, 20 Oktober 2022 |  pukul 08.00 – 12.45 WIB

 

Latar Belakang

Di dalam RPJMN 2020-2024 adasituasi kekawatiran akan deindustrialisasi di Indonesia. Oleh karena itu di dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah Indonesia bertekad melakukan akselerasi industri. Akselerasi Industri mencakup: (1) industri pengolahan hulu agro, kimia dan logam; dan (2) industri pengolahan yang memilikikontribusinilaitambah dan dayasaing yang tinggi. Kelompokkeduainimencakup: industri makanan minuman, farmasi dan alat kesehatan, alat transportasi termasuk yang berbahan bakar listrik, elektrikal dan elektronik, mesin dan peralatan, tekstil dan produk tekstil, dan alas kaki. Industri farmasi mencakup: obat kimiawi, obat herbal, vaksin, dan obat biotech. Industri Alat Kesehatan terdiriatas 11 Bahan Baku yang berbeda-beda. Besaran ekonomi Sektor ndustriobat dan Alat Kesehatan relative masih belum tinggi. Obat (non Jamu) sekitar Rp 80 Triliun, Jamu sekitar Rp 20 Triliun, Dalam hal ini penjualan fitofarmaka masih sangat rendah yang belum tercatat secara baik. Alat Kesehatan sekitar Rp 43 Triliun.

Ekosistem Industri obat dan Alat Kesehatan

Industriobat dan alat Kesehatan mempunyaiciri yang sangat kuat dalam menjamin keselamatanan pengguna industri. Oleh karena itu ekosistem Industri Farmasi-ALkes mempunyai system regulasi yang sangat kuat. Ada pihak regulator yang berusaha menjamin mutu dan keselamatan produk farmasi. Ekosistem terdiri atas:

  1. Pihak Regulator yaitu di industry Farmasi: oleh BPOM dan di industri Alat kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Disamping kebijakan keselamatan dan mutu produk, industri farmasi dan alkes memnpunyai kebijakan penggunakan produk dalam negeri yang diatur oleh kebijakan Tingkat KandunganDalam Negeri (TKDN). Kebijakan TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Operator-operator dalam industri Farmasi sangat banyak mulaidari importer industry farmasi: IPMG, gabungan pabrik dalam negeri di GP Farmasi, GP Jamu, kelompok distributor, retail/apotik sampai ke pelayanan Kesehatan. Operator Alat Kesehatan juga mirip. Ada yang berkumpul di Gakeslab, ASPAKI, dan berbagai perusahaan lainnya.
  2. Pendana industri obat antara lain: BPJS, pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang membeli langsung.
  3. Peneliti dan Inventor: BRIN, Kemendikbud-riset, Industri.
  4. Juga ada kelompok-kelompok profesi dan pengguna di masyarakat.

Secara proses produksi, industry obat dan alkes sangat panjang. Industri obat dari hulu ke hilir dapat digambarkan sebagai berikut:

Berdasarkan pengalaman saat COVID19,  aspek ketahanan Industri Obat dan Alkes menjadi hal strategis namun masih menghadapi tantangan berat. Walaupun usaha penggunaan produk local sudah dipicu sejak tahun 2009, situasi saat ini untuk Farmasi dan Alat Kesehatan masih dikuasai oleh industry asing, dari hulu sampai hilir. Kandungan local dalam produksi obat dan alat Kesehatan masih rendah. Oleh karena itu disamping kebijakan ijin edar oleh BPOM (obat) dan Kemenkes (untuk alkes), pemerintah melakukan Kebijakan TKDN yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan berbagai kebijakan terkait dengan penjualan-pembelian. Kebijakan TKDN merupakan instrument kunci untuk kemandirian Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Didukung oleh Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan minimal 40%. Saat ini sudah ada formulasi TKDN untuk industri farmasi, namun belum ada yang khusus untuk Alkes.

Melihat pengalaman sektor lain yang menggunakan TKDN sebagai milestone diharapkan produk-produk sediaan farmasi diberi target TKDN sebagai pemicu oleh pemerintah, dimana kegiatan ditangani sebagai Proyek Pengembangan dengan indikator TKDN. Dengan target TKDN, diharapkan ada percepatan Penelitian sediaan farmasi di berbagaikomponen proses. Akan tetapi TKDN sebagai target pengembangan masih belum cepat untuk meningkatkan ketahanan industri khususnyaalkes. Oleh karena itu ada Kebijakan Procurement dalam bentuk E-Catalog dengan Kebijakan Freezing dan unfreezing yang diprakarsi oleh Kementerian Koordiantor Maritim dan Investasi. Di tahun 2022 kebijakan lebih ketat untuk pembelian produk dalam negeri dilakukan dengan dasar Inpres 2/2022. Dalam Inpres ini Menteri Kesehatan diperintah untuk:

  1. Menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  2. Mempercepat penayangan katalog sector kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan
  3. Memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatandalam negeri.

Kebijakan ini mungkin berhasil dan mungkin gagal. Namun saat ini nada kebijakan sudah berubah dari himbauan (Persuasi) ke nada-nada memaksa. BPKP, Irjen akan memeriksa pembelian alat Kesehatan dan obat oleh organisasi pelayanan Kesehatan pemerintah yang terkena Inpres. Kondite direksi akan dinilai. Bagaimana kedepannya? Apakah Kebijakan Inpres 2 tahun 2022, yang didahului berbagai kebijakan lain akan berhasil? Sangat tergantung pada kualitas monitoring kebijakan  ini. Yang diharapkan adalah Kinerja Pembelian Alat Kesehatan dan BMHP dalam negeri dipantau dengan ketat. Penggunaan akan dapat dilihat per RS, dengan klasemen Kelas A/B/C/D, akan dapat dilihat per produk kegiatan, dan akan dapat dilihat setiap saat. Oleh Karen aitu data pemantauan dapat menjadi bahan keputusan misalnya: penetapan DAK di tahun depan, kondite direksi, dan berbagai tindakan lainnya.

Tujuan kegiatan

  1. Membahas berbagai perkembangan terbaru dalam kebijakan industry obat dan alkes.
  2. Membahas berbagai penelitian dan perkembangan oleh perguruan tinggi dalam ketahanan industry obat dan alkes
  3. Membahas prospek materi terkait industry obat dan alkes di Omnibus Law Kesehatan.
  4. Membahas prospek pengembangan mata kuliah S2 untuk Kebijakan dan Manajemen Industri Obat dan Alkes.

 

Acara

Kegiatan ini akan dibagi menjadi 2 tahap:

Bagian I:

  1. Situasi Kebijakan dan penelitian/pengembangan di industry obat dan alat kesehatan.
  2. Perspektif Industri dalam Kebijakan Ketahanan Industri Farmasi berdasarkan perhitungan ekonomi.

Prof Bambang Rianto dan tim

  1. PerjalananIndustri Alat Kesehatan dalam negeri dan Tantangannya.

Forum Sinergitas ABGC Alat Kesehatan Indonesia.

  1. Tantangan Perdagangan Dunia

Bagian II

Tahap ini akan dilakukan parallel dengan pilihan:

  1. Kebijakan Ketahanan Industri Alat Kesehatan.
  2. Kebijakan Ketahanan Industri Farmasi
  3. Kebijakan Fitofarmaka dan Obat Tradisional

Bagian III: Penutup.

Pembahasan mengenai Omnibus Law dan isu Industri Farmasi dan Alkes serta herbal.

 

Target Peserta

  1. Akademisi (Dosen dan mahasiswa), peneliti dan analis kebijakan kesehatan di perguruan tinggi masing-masing provinsi
  2. Peneliti dan analis kebijakan kesehatan di Think Tank, Organisasi Profesi, dan Organisasi non pemerintah
  3. Peneliti dan analis kebijakan kesehatan di lembaga pemerintah pusat dan daerah
  4. Pengambil keputusan bidang kesehatan dan terkait di pemerintah pusat dan daerah
  5. Pemerhati  dan pemangku kepentingan terkait lainnya di bidang kesehatan

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari, Tanggal         : Kamis, 20 Oktober 2022
Waktu                      : 08.00 – 13.15 WIB
Tempat                    : daring melalui Zoom dan live streaming Youtube

Susunan Acara

Waktu (WIB) Acara/Topik Narasumber/PJ
07.45-08.00 Broadcasting pra webinar dan Pembukaan Tim PKMK/MC
08.00-08.05 Pembukaan: MC
08.05-08.15 Sambutan Dirjen Farmalkes Kemenkes RI: Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS
08.15-08.45 Pengantar:

Diskusi ini merupakan sebuah bincang-bincang mengenai Kebijakan Ketahanan IndustriObat dan Alkes. Dua Professor akan memaparkan kegiatan penelitian dan pengembangan yang terkait dengan ketahanan industry obat dan alkes. Dalam diskusi ini juga akan dibahas fungsi BKPK dalam kebijakan industry Obat dan Alkes

Narasumber:

  • Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH
  • Prof. Dr. Dra. Sri Suryawati, Apt.
  • Kepala  Pusat Kebijakan Ketahanan Sisem Kesehatan dan SDM BKPK Kemenkes RI

Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

08.45 – 10.15 Bagian I
Perspektif Industri dalam Kebijakan Ketahanan Industri Farmasi Berdasarkan Perhitungan Ekonomi Prof., Dr. Bambang Riyanto LS, MBA., Ak., CA.
Perjalanan Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri dan Tantangannya Anda Waluyo Sapardan (Co-Founder Sehati & TeleCTG)
Tantangan Perdagangan Dunia Dr. Riza Noer Arfani, M.A.
Diskusi dan Tanya Jawab Moderator: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (UGM)
10.15-10.25 Moving Peserta ke Breakout Room Tim PKMK/MC
Break
10.25-11.55 Room A → Fokus Industri Alat Kesehatan

  1. Landscape dan dinamika Industri Alat Kesehatan di Indonesia. Dr. Hargo Utomo, M.B.A (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM)
  2. Kebijakan Ketahanan industri Alkes saat ini dan tantangannya. Roy Himawan, S.Farm., Apt., MKM (Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan)
  3. Kasus-kasus Sukses dan Bermasalah dalam pengembangan Alkes Dalam Negeri. Mirza Pahlevi (Indonesian Medical Technology Association)

Moderator: dr. Dian Kesumapramudya Nurputra, M.Sc., Ph.D., Sp.A. (Universitas Gadjah Mada)

Room B → Fokus Industri Farmasi

  1. Struktur Pasar Farmasi BPJS dan Non-BPJS di Indonesia: Prof. Dr. apt. Yusi Anggraini, M.Kes (Guru Besar Universitas Pancasila)
  2. Kebijakan TKDN Farmasi dan tantangannya: Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, MARS (Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian di Kementerian Kesehatan)
  3. Situasi industri farmasi Indonesia dalam konteks Asia Tenggara: Peneliti IQVIA*

Moderator: dr. Lukman Ade Chandra, M.Med., M.Phil. (Universitas Gadjah Mada)

Room C → Fokus Industri Obat Herbal dan Fitofarmaka.

  1. Perkembangan industri herbal di Indonesia: Prof. I Ketut Adnyana, M.Si., Ph.D (Dekan Farmasi ITB)
  2. Pengembangan ekosistem industri herbal di Propinsi Bali. Prof. Dr.rer.nat.,Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, Apt., M.Si. (Guru Besar FMIPA Universitas Udayana)
  3. Kurikulum Obat Herbal di FK Indonesia. Dr. dr. Eti Nurwening Sholikhah, M.Kes, M.Med.Ed.

Moderator: Ni Kadek Warditiani, S.Farm., M.Sc (Universitas Udayana)

11.55-12.00 Moving Peserta ke Main Room MC/Tim PKMK
12.00-12.40 Closing Remarks:

Prospek Materi Industri Farmasi dan Alkes dalam Omnibus Law

Prospek Pengembangan Mata kuliah level S2 lintas fakultas/ lintas universitas:

  • Kebijakan dan Manajemen tentang Industri Obat
  • Kebijakan dan Manajemen tentang Industri Alkes

What’s Next

 

Fasilitator:

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

12.40-13.10 Presentasi Policy Brief Pembahas: Kemenkes*
13.10-13.15 Penutup MC/Tim PKMK

 

Narahubung

Panitia Fornas JKKI
Kontak : 0274-549425 / +628112639839
Email    : [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *