Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021, adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Sebagai lembaga penelitian yang terintegrasi, BRIN berupaya untuk melakukan perbaikan Ekosistem Riset dan Inovasi, guna menyelesaikan masalah fundamental riset Indonesia adalah critical mass yang masih rendah, terkait dengan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun anggaran. Hal ini harus harus dilakukan karena sektor riset merupakan sektor yang membutuhkan biaya tinggi dan memiliki risiko tinggi.
Dalam rangka menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang inklusif dan kolaboratif bagi semua pihak, BRIN memiliki beberapa skema pendanaan dan fasilitasi riset dan inovasi yang kompetitif dan terbuka bagi seluruh periset di Lembaga riset/perguruan tinggi, dan industri.
Waktu | Topik | Materi |
Rabu, 22 Desember 2021 08.00-09.25 | Fasilitasi Hari Layar | Paparan_22122021.03 |
Rabu , 22 Desember 2021 10.30-11.55 | Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi | pendanaan-Ekspedisi dan eksplorasi |
Rabu, 22 Desember 2021 13.00-14.25 | Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi | rev17des21-SELEKSI UJI KLINIK |
Kamis, 23 Desember 2021 10.00-11.40 | Pembentukan Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi | 20211223_WALIDASI-PKR |
Kamis, 23 Desember 2021 13.00-14.20 | Pendanaan Prioritas Riset Nasional dan COVID-19 | Presentation-PRN & COVID 19-21 Des 2021 |
Jumat, 24 Desember 2021 10.00-11.40 | Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset | rev23des21 Paparan PPBR 2022 |
Jumat, 24 Desember 2021 13.00-14.25 | Akuisisi Pengetahuan Lokal |