Sosialisasi Pendanaan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021, adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga penelitian yang terintegrasi, BRIN berupaya untuk melakukan perbaikan Ekosistem Riset dan Inovasi, guna menyelesaikan masalah fundamental riset Indonesia adalah critical mass yang masih rendah, terkait dengan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun anggaran. Hal ini harus harus dilakukan karena sektor riset merupakan sektor yang membutuhkan biaya tinggi dan memiliki risiko tinggi.

Dalam rangka menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang inklusif dan kolaboratif bagi semua pihak, BRIN memiliki beberapa skema pendanaan dan fasilitasi riset dan inovasi yang kompetitif dan terbuka bagi seluruh periset di Lembaga riset/perguruan tinggi, dan industri.

 

Waktu Topik Materi
Rabu, 22 Desember 2021 08.00-09.25 Fasilitasi Hari Layar Paparan_22122021.03

Pendanaan Fasilitasi Hari Layar

Rabu , 22 Desember 2021 10.30-11.55 Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi pendanaan-Ekspedisi dan eksplorasi
Rabu, 22 Desember 2021 13.00-14.25 Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi rev17des21-SELEKSI UJI KLINIK
Kamis, 23 Desember 2021 10.00-11.40 Pembentukan Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi 20211223_WALIDASI-PKR
Kamis, 23 Desember 2021 13.00-14.20 Pendanaan Prioritas Riset Nasional dan COVID-19 Presentation-PRN & COVID 19-21 Des 2021
Jumat, 24 Desember 2021 10.00-11.40 Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset rev23des21 Paparan PPBR 2022
Jumat, 24 Desember 2021 13.00-14.25 Akuisisi Pengetahuan Lokal