Press ESC to close

Industri Alat Kesehatan Indonesia: Industri dengan Prospek Terbaik untuk Negeri

Tinjauan

Populasi Indonesia pada 2021 diperkirakan mencapai 275 juta, memposisikan Indonesia di urutan ke-4 dalam jumlah penduduk di antara 195 negara di dunia.

Pada 2020, sebuah laporan diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebuah lembaga milik negara yang bertanggung jawab untuk survei sosial dan ekonomi, mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki 17.9 juta orang berusia 65 tahun dan ke atas. Populasi lansia diperkirakan akan tumbuh lebih dari 40% pada tahun 2025, yang akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penuaan tercepat di Asia. Hal ini akan memberikan dampak yang besar pada ekonomi dan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Penyakit yang paling sering dialami oleh lansia Indonesia adalah hipertensi, arthritis, stroke, masalah kesehatan mulut, penyakit paru kronis, dan diabetes. Sebuah laporan baru yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) mengindikasikan bahwa stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes adalah pembunuh utama lansia Indonesia.

Sebagai negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia, Indonesia memberikan potensi besar bagi eksportir alat dan peralatan medis AS. Meskipun pemerintah Indonesia telah menerapkan kebutuhan konten lokal dan tarif impor, Indonesia tetap mengandalkan alat kesehatan inovatif impor. Peningkatakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelayanan kesehatan, perluasan rumah sakit pemerintah dan swasta, dan penerapan sistem jaminan kesehatan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai \”BPJS-Kesehatan\” (Jaminan Kesehatan Nasional, atau JKN) pada 2014, hal tersebur menyebabkan meningkatnya permintaan alat kesehatan yang lebih canggih dan modern. Seiring dengan pertumbuhan sistem asuransi kesehatan masyarakat Indonesia yang dapat mencakup 230 juta orang dan lebih, terdapat potensi besar untuk membangun rumah sakit – rumah sakit baru, yang menjual peralatan medis inovatif, dan mengekspor obat – obatan yang telah dipatenkan. Total impor perangkat dan peralatan medis berkembang dari 1,550 juta dolar pada 2019 menjadi 2,183 juta dolar pada 2021. Peralatas dari AS menyumbang sekitar 10 persen di sektor ini. (Sumber: U.S. Department of Commerce Global Trade Atlas (GTA).

Layanan kesehatan adalah prioritas agenda nasional Indonesia, dan pemerintah pusat juga daerah terus membangun dan meningkatkan fasilitas kesehatan. Indonesia sekarang ini memiliki 2,925 rumah sakit, 1,071 dari pemerintah, dan 1,854 diantaranya swasta. Sebagai tambahan, terdapat lebih dari 10,134 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menyediakan layanan kesehatan dasar dan vaksinasi. Pada 2020, pemerintah Indonesia memulai konsolidasi pada rumah sakit – rumah sakit umum milik negara dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan melalui standardisasi. PT Pertamina Bina Medika, juga dikenal sebagai Pertamedika IHC (Indonesia Health Corp), adalah pemegang entitas rumah sakit – rumah sakit negara dan menempati urutan kedua rumah sakit terbesar di Indonesia dengan kapasitas tempat tidur melebih jumlah 4.500. Alat kesehatan dikenakan pajak impor 5% – 30%, menyesuaikan jenisnya, dan masih bisa ditambahkan 10% karena standar (Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Bea Masuk Tarif Barang Impor). Pemerintah Indonesia melarang impor peralatan medis bekas atau rekondisi. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 akan mengharuskan berbagai barang untuk disertifikasi halal di masa depan dan mengharuskan produk – produk berasal dari bahan haram untuk diberi label yang sesuai. Sertifikasi halal secara sukarela dijadwalkan akan dimulai pada 2021, tetapi sertifikasi tidak akan diwajibkan untuk alat – alat kesehatan hingga tanggal – tanggal berikut: alat – alat kesehatan Kelas A: 2026, alat – alat kesehatan Kelas B: 2029, dan alat – alat Kesehatan C: 2034.

Pemerintah Indonesia menerapkan sistem pengadaan online (e-Catalogue) pada 2014 untuk produk medis yang akan digunakan di bawah sistem jaminan kesehatan masyarakat nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengelola sistem e-Catalogue, yang telah dibuat untuk meningkatkan transparansi dan menyederhanakan transaksi produk yang tersedia untuk penggantian di bawah sistem jaminan kesehatan nasional. Ribuan perangkat medis dan ratusan obat – obatan terdaftar di dalam sistem, memungkinkan rumah sakit pemerintah, swasta, dan klinik untuk membeli peralatan medis dengan harga pre-negosiasi tanpa pelelangan. Sistem pengadaan e-Catalogue LKPP menyediakan database dan sistem pemesanan yang dapat dicari secara umum untuk semua alat kesehatan dan obat-obatan yang terdaftar, disertai dengan daftar harga.

Untuk perusahaan Amerika Serikat, portal e-Catalogue dapat menjadi rute cepat menuju penjualan besar. Namun, untuk bisa terdaftar di e-Catalogue, perusahaan harus menegosiasikan harga dengan pemerintah dan kriteria negosiasi harga tidak sepenuhnya transparan. Harga sering dinegosiasikan dalam kisaran tetap berdasarkan kelipatan dari harga transfer impor. Dan biaya penyediaan pendidikan dan pelatihan profesional yang penting bagi penyedia layanan kesehatan lokal tidak diperhitungkan dalam negosiasi harga. Akibatnya, harga yang ditawarkan dalam sistem e-Catalogue lebih rendah daripada harga di pasar asuransi kesehatan swasta. Rumah sakit juga dapat melakukan tender sendiri untuk alat kesehatan yang tidak tersedia melalui tender umum atau sistem e-Catalogue. Tender dari rumah sakit swasta dapat memiliki harga yang tinggi untuk untuk perangkat medis semacam itu.

Tidak ada jadwal reguler untuk pendaftaran produk medis di e-Catalogue. Pendaftaran e-Catalogue terbaru untuk produk medis ada pada awal 2018. Pada 10 Desember 2020 LKPP mengumumkan bahwa pencatatan seluruh alat kesehatan dan obat – obatan yang awalnya didaftarkan pada awal 2018 akan berakhir pada akhir Desember 2020. LKPP juga mengatakan akan meluncurkan pendaftaran luas produk medis baru, termasuk produk impor yang tidak terkait dengan COVID-19 pada Januari 2021, dan akan mencoba menyelesaikan negosiasi harga pada April 2021. Meski sebagian besar negosiasi harga diselesaikan pada akhir April 2021, hasilnya masih belum diumumkan oleh LKPP.

Pada Juni 2021, Indonesia memperkenalkan persyaratan konten lokal yang melarang barang impor lebih dari 5,400 produk alat kesehatan dalam 79 kategori berbeda yang terdapat dalam e-Catalogue LKPP yang sudah digunakan oleh rumah sakit – rumah sakit dan klinik – klinik. Dari 79 kategori tersebut, hanya alat kesehatan produksi lokal yang bersertifikat 40% konten lokal yang akan dimasukkan ke dalam sistem e-Catalogue.

Indonesia sekarang mengizinkan 100% kepemilikan asing anak perusahaan alat kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang “Bidang Usaha Penanaman Modal” yang diterbitkan pada Februari 2021 memungkinkan kepemilikan asing 100 persen pada perusahaan yang mengimpor dan memperoleh persetujuan regulator untuk alat kesehatan. Sebelumnya, Daftar Negatif Investasi 2016 membatasi kepemilikan asing pada perusahaan yang mengimpor dan memperoleh persetujuan regulator atas alat kesehatan maksimal 49 persen.

Perubahan peraturan ini kemungkinan akan menghasilkan lebih banyak investasi asing di Indonesia karena memberikan kontrol hukum penuh kepada perusahaan asing atas anak perusahaan di Indonesia yang memperoleh dan mengontrol izin edar alat kesehatan impor mereka. Juga masih memungkinkan bagi sebagian besar perusahaan milik Indonesia dengan keahlian regulasi untuk mendapatkan dan memegang izin edar sebagai perwakilan lokal dari produsen alat kesehatan asing.

Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) dari Kementerian Kesehatan merupakan persyaratan dasar bagi perusahaan untuk meminta izin edar dan memasukkan alat kesehatan dan alat diagnostiknya ke Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang “Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Izin Usaha Berdasarkan Risiko Kesehatan” mengatur lebih lanjut bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menjadi pedagang besar alat laboratorium dan/atau alat kesehatan untuk keperluan manusia di bawah Kode 46691 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) wajib memiliki gudang dan menyerahkan sertifikasi cara distribusi yang Baik.

Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, perusahaan di Indonesia diharapkan melibatkan satu atau lebih distributor lokal untuk mendistribusikan produk alat kesehatannya ke rumah sakit dan klinik. Untuk menghindari duplikasi upaya, beberapa importir alat kesehatan mengalihdayakan sebagian atau seluruh fungsi pergudangannya ke distributor lokal, termasuk kontrol kualitas, pengemasan, dan pelabelan.

Peraturan Presiden 10/2021 (Peraturan Presiden 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal) dapat diakses melalui situs web pemerintah Indonesia berikut:

The Audit Board of the Republic of Indonesia
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021

Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176391/Perpres_Nomor_10_Tahun_2021.pdf

 

Sub Sektor Utama

Sub Sektor berikut adalah eksportir utama AS dalam hal nilai:

HS  382200: Diagnostik atau reagen laboratorium.

HS  9011890: Instrumen lain & Peratan yang digunakan dalam Medis.

HS 901819: Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu kedokteran, bedah, kedokteran gigi atau kedokteran hewan.

 

Oportunitas

Indonesia sangat bergantung pada peralatan dan pasokan medis impor untuk memenuhi permintaan lokal. Sebagian besar perusahaan Amerika Serikat (AS) akan merasa paling bermanfaat untuk memilih distributor lokal untuk membantu pendaftaran produk, izin impor, dan logistik untuk mengimpor dan mendistribusikan perangkat mereka di pasar lokal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengontrol proses pendaftaran alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga di Indonesia. Secara umum, produk yang disetujui FDA dan dijual di AS akan disetujui untuk memasuki pasar di Indonesia.

Pameran dagang rumah sakit dan medis adalah tempat yang baik untuk mencari mitra lokal potensial di Indonesia. Asosiasi importir alat kesehatan, Gakeslab Indonesia, juga merupakan sumber yang berharga bagi perusahaan yang mencari mitra lokal yang berpengalaman. Di Indonesia, pembeli medis lebih menyukai produk berkualitas tinggi tetapi juga sangat sensitif terhadap harga.

Untuk mendapatkan pangsa pasar, perusahaan AS perlu bersaing dalam kualitas, keamanan, kemanjuran, dan layanan purna jual untuk produk yang lebih inovatif. Ringkasnya, dengan memasuki pasar Indonesia, produsen alat dan peralatan medis dapat memasuki pasar yang besar sekaligus membantu Indonesia meningkatkan kualitas perawatannya.

Pemain swasta utama di industri kesehatan termasuk Siloam Hospitals (Siloam International Hospitals yang merupakan bagian dari Lippo Group), Mitra Keluarga (PT Mitra Keluarga Karyasehat), Primaya Hospital Group (sebelumnya Awal Bros Hospital Group), Omni Group (PT Sarana Meditama Metropolitan) , Mayapada Group (PT Sejahtera Anugrahjaya), Pondok Indah Hospital Group, Ciputra Hospital (Ciputra Development), dan Eka Hospital (Sinar Mas Group).

Rantai laboratorium swasta besar juga memperluas operasi mereka dalam hal kapasitas dan keberadaan geografis. Enam pemain utama di industri tersebut adalah Prodia, Kimia Farma, Pramita, CITO, BioMedika, dan Parahita. Rantai laboratorium swasta terbesar, Prodia, saat ini mengoperasikan 267 outlet dan 142 laboratorium klinis.

 

Sumber:

Menteri Kesehatan

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan,

Kementerian Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

 

Penulis: Pepsi Mayarini
Penerjemah: Irham Ramadhan

Sumber artikel asli: https://www.trade.gov/country-commercial-guides/indonesia-healthcare-medical-devices-equipment

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *