Press ESC to close

Inpres Nomor 2 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) ini berlaku pada 30 Maret 2022. Topik Inpres terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dalam Inpres ini, menteri kesehatan mendapat instruksi unuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan serta memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *