Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan instumen kunci untuk mengukur kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan. Didukung oleh kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pasal 66 dimana menyatakan bahwa Kementerian/ Lembaga/ Perangakt Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Sejauh ini, kebijakan TKDN yang masih terbatas pada cost-based sedang dikembangkan menuju material-based yang lebih mencerminkan ekosistem industrinya. Dalam page ini disediakan berbagai informasi tentang kebijakan TKDN industri obat dan alkes.

 

Kebijakan TKDN dalam Pengembangan Industri Alkes Dalam Negeri_Bapak Herman Supriadi_Dirjen ILMATE -Kemenperin Download
Kebijakan TKDN di Indonesia_Sarjuni Adicahya Kepala Bagian Operasi Divisi Bisnis Infrastruktur, PT. Surveyor Indonesia Download
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 16-M-IND-PER-2-2011 Download

COMMENTS