Press ESC to close

Obat Modern Indonesia akan Masuk Program JKN

JAKARTA, Investor.id – Pemerintah sedang menyusun formularium nasional (Fornas) fitofarmaka, sehingga obat modern asli Indonesia (OMAI) fitofarmaka dapat digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seiring dengan komitmen tersebut, penggunaan produk OMAI fitofarmaka perlu semakin ditingkatkan di fasilitas pelayanan kesehatan formal.

Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Agusdini Banun Saptaningsih mengungkapkan, fornas fitofarmaka diluncurkan pada Mei 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyetujui formularium yang memungkinkan klinisi di fasilitas pelayanan kesehatan meresepkan fitofarmaka kepada pasien.

“Setelah fornas fitofarmaka launching pada Mei 2022, Kemenkes akan menyosialisasikan ke wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur untuk fasilitas kesehatan agar membeli fitofarmaka,” kata Agusdini dalam webinar Diseminasi Hasil Kajian Kebijakan Pengembangan Obat Tradisional Indonesia oleh PKMK FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), belum lama ini.

Selama ini, OMAI fitofarmaka terhalang masuk formularium obat-obatan nasional untuk program JKN, karena ada Permenkes No 54/2018. Meski sudah lolos uji klinis, fitofarmaka masih dianggap sebagai obat tradisional karena terbuat dari bahan alam. Padahal, sebenarnya fasilitas kesehatan di daerah bisa saja meresepkan fitofarmaka untuk pasien melalui dana alokasi dhusus (DAK).

Namun, menurut Agusdini, penyerapan DAK di daerah belum maksimal, sehingga dengan diluncurkannya formularium fitofarmaka, penggunaan DAK untuk pengadaan OMAI Fitofarmaka bisa lebih maksimal. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,43 triliun untuk mendorong penggunaan OMAI oleh seluruh dinas kesehatan di daerah.

“Kami agendakan ada empat pekerjaan Kemenkes untuk menyosialisasikan ke dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, menggunakan dana sekitar Rp 1,43 triliun untuk membelanjakan sebagian DAK dan membeli fitofarmaka dan OHT di masing-masing dinas kesehatan,” ujar dia.

Penggunaan anggaran untuk pengadaan Fitofarmaka di dinas kesehatan daerah juga sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022, yakni guna mempercepat pembelian produk dalam negeri. Pengembangan produk fitofarmaka juga sejalan dengan Permenkes No 17/2017 terkait empat pilar pengembangan produk farmasi. Fitofarmaka termasuk dalam pilar obat natural.

Dia menambahkan, sebelumnya, tim komite nasional formularium fitofarmaka telah menyusun 24 item yang kemudian diringkas menjadi tujuh indikasi kelas terapi. Dari angka tersebut, ada lima indikasi kelas terapi yang disetujui masuk dalam formularium fitofarmaka.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyoroti khasiat dan keamanan fitofarmaka yang telah melalui uji praklinis dan uji klinis, serta bahan baku dan produknya sudah terstandardisasi. Untuk itu, perlu adanya pembedaan dengan obat tradisional jamu dan obat herbal terstandar.

“Fitofarmaka bukan obat tradisional, melainkan obat modern dari bahan herbal,” kata Laksono.

Menurut Laksono, di masa mendatang, fitofarmaka perlu dikembangkan sebagai obat ethical yang memerlukan resep dokter sebagai ciri dari obat modern, menjadi bagian dari pengobatan modern, masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan bersaing dengan obat ethical non-herbal dengan khasiat yang sama.

“Jadi, fitofarmaka bukan hanya sebagai suplemen, tetapi menjadi obat pilihan yang diresepkan dokter untuk berbagai penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit tertentu lainnya,” kata dia.

Ulfatun Nisa, tim peneliti Fakultas Farmasi-FKKMK UGM, memaparkan, berdasarkan hasil penelitian, permintaan pengadaan OMAI fitofarmaka oleh tenaga kesehatan masih minim. Padahal, fasilitas kesehatan bisa mengalokasikan DAK hingga 20% untuk pengadaan fitofarmaka.

Misa mengatakan, implementasi kebijakan pengembangan OMAI di Tanah Air dapat melihat kebijakan di Tiongkok. Pemerintah Tiongkok menjamin ketersediaan sumber daya, mulai dari tenaga, produk dan anggaran pengembangan. Lalu, obat dan pelayanan pengobatan tradisionalnya ditanggung oleh asuransi pemerintah.

Penulis: Harso Kurniawan
Editor: Harso Kurniawan

Sumber: https://investor.id/business/291828/obat-modern-indonesia-akan-masuk-program-jkn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *