Kurangnya pasokan obat dan alat kesehatan khususnya di daerah terpencil telah menjadi masalah nasional sejak pertengahan tahun 2000-an hingga saat ini. Masalah ini tentunya diperburuk oleh adanya COVID-19. Penyebab utama kekurangan pasokan ini diantara lain karena faktor ekonomi, regulasi yang kurang efektif yang mengakibatkan masalah terkait bisnis dan juga rantai pasok. Indonesia sebuah negara dimana 90% bahan baku obat obatan didatangkan dari luar negeri tentu sangat terpengaruh oleh larangan ekspor negara negara pemasok bahan baku. Tidak lupa kondisi geografis Indonesia yang begitu luas menghasilkan kendala yang begitu besar untuk distribusi obat dan alat medis, dan dapat dipahami jika pihak swasta tidak ingin membuka rumah sakit, apotek ataupun klinik di daerah terpencil karena faktor ekonomis. Lantas kesehatan yang seharusnya adalah Hak Asasi Manusia terasa seperti kemewahan di pandemi ini. Oleh sebab itu beberapa kebijakan yang dilakukan yaitu mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, memberlakukan peraturan mengenai batasan jumlah obat yang dapat diresepkan untuk pasien atau dibeli oleh masyarakat untuk mencegah penimbunan, simplifikasi proses perizinan industri hingga memperbanyak tempat tidur rumah sakit.
Artikel ini telah diterbitkan pada Jurnal Jurist-Diction pada 2022 termuat dalam volume 5 No. 2, ditulis oleh Lesmana et al. Selengkapnya
Leave a Reply