Press ESC to close

Pharmaceutical and Medical Devices Industry Regulation in Indonesia: Human Rights Perspective

Kurangnya  pasokan  obat  dan  alat  kesehatan  khususnya  di  daerah  terpencil  telah  menjadi  masalah  nasional  sejak  pertengahan  tahun  2000-an  hingga  saat ini. Masalah ini tentunya diperburuk oleh adanya COVID-19. Penyebab utama kekurangan pasokan ini diantara lain karena faktor ekonomi, regulasi yang  kurang  efektif  yang  mengakibatkan  masalah  terkait  bisnis  dan  juga  rantai pasok. Indonesia sebuah negara dimana 90% bahan baku obat obatan didatangkan  dari  luar  negeri  tentu  sangat  terpengaruh  oleh  larangan  ekspor  negara negara pemasok bahan baku. Tidak lupa kondisi geografis Indonesia yang begitu luas menghasilkan kendala yang begitu besar untuk distribusi obat dan alat medis, dan dapat dipahami jika pihak swasta tidak ingin membuka rumah sakit, apotek ataupun klinik di daerah terpencil karena faktor ekonomis. Lantas kesehatan yang seharusnya adalah Hak Asasi Manusia terasa seperti kemewahan di pandemi ini. Oleh sebab itu beberapa kebijakan yang dilakukan yaitu mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, memberlakukan peraturan mengenai batasan jumlah obat yang dapat diresepkan untuk pasien atau dibeli oleh masyarakat untuk mencegah penimbunan, simplifikasi proses perizinan industri hingga memperbanyak tempat tidur rumah sakit.

Artikel ini telah diterbitkan pada Jurnal Jurist-Diction pada 2022 termuat dalam volume 5 No. 2, ditulis oleh Lesmana et al. Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *