Berbagai alat kesehatan canggih masih harus diimpor dari negara lain. Pada 2020, 94% alat kesehatan yang beredar di Indonesia adalah produk impor. Permasalahan utama terkait penggunaan alat kesehatan dalam negeri antara lain produk impor memiliki pilihan jenis alat kesehatan yang beragam, dan teknologi alat kesehatan yang ada di Indonesia harus ditingkatkan terutama teknologi menengah dan tinggi. Selain itu bahan baku dengan spesifikasi medical grade masih belum banyak tersedia di dalam negeri.
Seri webinar ini berusaha menjwab pertanyaan – pertanyaan di atas dengan menggunakan kerangka pikir yang telah dikembangkan oleh PATH, dimana rantai penyediaan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan meliputi produksi dan distribusi, pengadaan dan pembiayaan, kebijakan dan regulasi, pemberian pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan, sebagaimana ditunjukkan pada bagan berikut.
KERANGKA PATH
LIMA KATEGORI KUNCI DALAM HAMBATAN DAN INTERVENSI TERKAIT ALAT KESEHATAN
[wrt_print_rt_wp_responsive_tabs tabset_id=”3″]
REFERENSI UMUM
- Permenkes No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan [icon name=”download” prefix=”fas”]
- Permenkes No. 60 tahun 2017 tentang Pengawasan Tata Naiga Impor Alkes dan PKRT [icon name=”download” prefix=”fas”]
- Permenkes No. 86 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Alkes [icon name=”download” prefix=”fas”]
- Permenkes No. 76 tahun 2013 tentang Iklan Alkes dan PKRT [icon name=”download” prefix=”fas”]
COMMENTS